Masih tetap sesuai dalam aturan pemerintah penyaluran BLT - DD Mulai tahap pertama sampai yang kesembilan ini masing masing KPM menerima bantuan sebesar Rp 300 000,- perbulanya, penyaluran ini di laksanakan di balai Desa Lajuk di mulai pukul 18.00 WIB tanggal 17 September 2021.
Kepala Desa Lajuk MSUUDI dalam sambutanya mengatakan " Dalam pencairan ini agar supaya masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik baik mungkin terutama untuk memenuhi kepentingan keluraga dalam memenuhi kebutuhan sehari hari" di samping itu pula Bapak Kepala Desa megingatkan pada masyarakat dalam mengenai hak dan kewajiban seperti BLT - DD ini adalah salah satu contoh hak yang harus di terimakan pada masyarakat,sedangkan ada kewajiban pada masyarakat yakni membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB ) Karena bentuk bantuan yang di terima masyarakat baik berupa PKH, BPNT, RTLH,dll itu semua dari uang pajak masyarakat dengan kata lain dari masyrakat untuk masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar