Lajuk, 16 September 2021 Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) dan pemilihan antar waktu ( PAW ) Resmi di tunda sesuai dengan di terbitkanya Surat Edaran menteri dalam Negri ( Kemendagri ) Republik Indonesia.
Berdasarkan surat edaran terebut maka Bupati Pasuruan lewat DPMD ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ) memerintahkan pada panitia pilkades supaya menunda tahapan tahapan yang sudah berjalan, Penundaan sebagaimana yang di maksud tidak membatalkan tahapan yang sudah di laksanakan.
Dalam tahapan yang sudah dilaksanakan ini panitia pilkades sampai pada tahap penetapan bakal calon Kepala Desa dimana yang mendaftarkan diri ada 4 orang di antanya M SUUDI ( Incumbent ), BUYUNG SUBIANTORO (TNI Aktif ), AZEKIYAK ( Mantan ketua BPD ) dan ALI ASRORI, setelah semua berkas di verifikasi maka panitia pilkades yang di ketuai oleh ABDULLOH menetapkan 4 orang tersebut sebagai bakal calon Kepala Desa yang akan bertarung nanti.
Surat Edaran Bupati Pasuruan yang mengacu pada Surat Edaran menteri dalam Negri tentang penundaan ini memang sampai pada tahapan penetapan tingkat Desa saja, alasan penundaan ini dikarenakan masih dalam masa pandemi covid - 19.
0 komentar:
Posting Komentar