Ibu Asiyah Sedang Berpose Di Depan Rumahnya
Kim Setia Kawan, Selasa 7 Juli 2020 Aparatur Desa bersama pendamping
RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Bpk Hilmi kembali mengadakan pendataan pada
masyarakat Desa Lajuk yang mana rumahnya masih tidak layak huni agar
supaya menjadi rumah yang layak huni.
Untuk pengajuan pada tahun 2019 Pemdes Lajuk mengajukan pada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten Pasuruan mengajukan sebanyak 20 KK dan terealisasi pada tahun ini 2020 sebanyak 8 KK, Yang pada mulanya informasinya untuk program RTLH akan di panding karena adanya pandemi covid - 19.
Pada tahun ini 2020 pemdes lajuk kembali mengajukan program rumah tidak layak huni sejumlah 17 KK yang sesuai dengan kriteria bahwasanya bentuk rumah yang dapat di ajukan yang nantinya bisa di jadikan super prioritas itu terdiri dari rumah yang terbuat dari gedek (anyaman bambu) atau rumah kelenengan ( separuh tembok separuh gedek ).
0 komentar:
Posting Komentar