Media Penyampai Informasi dan Potensi Desa Lajuk

Halaman

Halaman

Rabu, 08 Juli 2020

Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Desa Lajuk Tahun 2020

  

 Ibu Asiyah Sedang Berpose Di Depan Rumahnya
  Kim Setia Kawan, Selasa 7 Juli 2020 Aparatur Desa bersama pendamping RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Bpk Hilmi kembali mengadakan pendataan pada masyarakat Desa Lajuk yang mana rumahnya masih tidak layak huni agar supaya menjadi rumah yang layak huni.
   Untuk pengajuan pada tahun 2019 Pemdes Lajuk mengajukan pada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten Pasuruan mengajukan sebanyak 20 KK dan terealisasi pada tahun ini 2020 sebanyak 8 KK, Yang pada mulanya informasinya untuk program RTLH akan di panding karena adanya pandemi covid - 19.
   Pada tahun ini 2020 pemdes lajuk kembali mengajukan program rumah tidak layak huni sejumlah 17 KK yang sesuai dengan kriteria bahwasanya bentuk rumah yang dapat di ajukan yang nantinya bisa di jadikan super prioritas itu terdiri dari rumah yang terbuat dari gedek (anyaman bambu) atau rumah kelenengan ( separuh tembok separuh gedek ).

0 komentar:

Posting Komentar

Kreatif Dan Meriah Karnafal Desa Lajuk tahun 2023

       Agenda tahunan karnafal pawai budaya Desa Lajuk tahun ini yang juga bertepatan dengan hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 78 ...