Kim Setia Kawan, Sabtu 07 Maret 2020 Kepala Desa Lajuk M Suudi menetapkan RKP ( rencana kerja pemerintah ) Tahun 2020 serta menyampaikan LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ) Yang di sampaikan Kpala Desa kepada ketua BPD dan juga LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ) yang nantinya akan di sampaikan kepala Desa kepada Bapak bupati Pasuruan tahun anggaran 2019, dalam penyampaian LKPJ ini di maksudkan guna melaporkan hasil kemajuan penyelenggaraan atau capaian pemerintah desa selama satu tahun.
Dalam sambutanya kepala Desa menyampaikan " Bahwa prioritas pembangunan Desa, merupakan dasar dari penetapan rencana kerja pemerintah yang di tetapkan serta mengacu kepada visi dan misi pemerintah Desa "LKPJ tersebut di tandai dengan penyerahan oleh kepala desa kepada ketua BPD Desa Lajuk Bapak Muhammad Azkiya' yang dalam hal ini menerima dengan adanya LKPJ tersebut, yang di lanjutkan dengan memberikan tanggapan bahwa " pemerintah Desa selama setahun kemarin sudah cukup berhasil dalam membangun serta mengembangkan tata kelola pemerintah Desa, dan hal ini kami minta untuk di kembangkan yang sifatnya berkelanjutan di tahun yang akan datang lewat RKP Tahun 2020 nanti ).
0 komentar:
Posting Komentar