Media Penyampai Informasi dan Potensi Desa Lajuk

Halaman

Halaman

Selasa, 23 April 2019

RTLH TAHUN 2019

  

 Kim Setia Kawan. Alhamdulillah hanya kalimat itu yang yang dapat di ucapkan oleh sebagian warga Desa Lajuk ketika mengetahui nama namanya masuk pada perolehan pengajuan RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) yang realisasi pencairanya sudah di laksanakan di Bank Jatim pada tanggal 16 April 2019 di antaranya adalah SUUDI, SOLHATI, ATIM, ABD QODIR, MUFIDAH dan MUHTAR yang masing masing keluarga dapat bantuan sebesar Rp 12.500.000,- .

   Kepala Desa Lajuk M.SU'UDI,S.Pd sebelum pencairan sudah memberikan pengarahan pada yang bersangkutan berkaitan  dengan pembangunanya harus mengikuti (SOP) dari dinas cipta karya dimana dalam pembangunan rumahnya paling minim 4x6 yang meliputi WC+Septic thank,daun pintu dan jendela harus sudah terpasang, genting tidak boleh yang bergelombang, tembok sudah di pelor dan yang paling penting adalah pembangunanya harus sudah selesai dalam kurun waktu 1 bulan mengingat ini adalah sifatnya bantuan dari pemerintah dan berkaitan dengan SPJ/ LKPJ.

   Guna memenuhi target itu maka pemerintah desa lajuk membuatkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan 1 bulan pada masing masing penerima RTLH yang tertera di dalamnya mulai tanggal 16 April 2019 - 16 Mei 2019 di karenakan penghitungan 1 bulan itu terhitung mulai dari tanggal pencairan dan bermaterai 6000.

0 komentar:

Posting Komentar

Kreatif Dan Meriah Karnafal Desa Lajuk tahun 2023

       Agenda tahunan karnafal pawai budaya Desa Lajuk tahun ini yang juga bertepatan dengan hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 78 ...