Kim Setia Kawan. Alhamdulillah hanya
kalimat itu yang yang dapat di ucapkan oleh sebagian warga Desa Lajuk
ketika mengetahui nama namanya masuk pada perolehan pengajuan RTLH (
Rumah Tidak Layak Huni ) yang realisasi pencairanya sudah di laksanakan
di Bank Jatim pada tanggal 16 April 2019 di antaranya adalah SUUDI,
SOLHATI, ATIM, ABD QODIR, MUFIDAH dan MUHTAR yang masing masing keluarga
dapat bantuan sebesar Rp 12.500.000,- .
Kepala Desa Lajuk M.SU'UDI,S.Pd
sebelum pencairan sudah memberikan pengarahan pada yang bersangkutan
berkaitan dengan pembangunanya harus mengikuti (SOP) dari dinas cipta
karya dimana dalam pembangunan rumahnya paling minim 4x6 yang meliputi
WC+Septic thank,daun pintu dan jendela harus sudah terpasang, genting
tidak boleh yang bergelombang, tembok sudah di pelor dan yang paling
penting adalah pembangunanya harus sudah selesai dalam kurun waktu 1
bulan mengingat ini adalah sifatnya bantuan dari pemerintah dan
berkaitan dengan SPJ/ LKPJ.
Guna memenuhi target itu maka pemerintah desa lajuk membuatkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan 1 bulan pada masing masing penerima RTLH yang tertera di dalamnya mulai tanggal 16 April 2019 - 16 Mei 2019 di karenakan penghitungan 1 bulan itu terhitung mulai dari tanggal pencairan dan bermaterai 6000.
0 komentar:
Posting Komentar