Kim Setia Kawan. Setiap tahunya pemerintah melalui menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan peraturan menteri tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. akan tetapi Alokasi Dana Desa yang di dapat dari tiap -tiap Desa berbeda beda karena di sesuaikan dengan jumlah penduduk, Angka kemiskinan, Luas wilayah dan Tingkat kesulitan geografisnya.
Anggaran Dana Desa di gunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan Desa, berangkat dari situ tentunya bagaimana menjawab permasalahan - permasalahan yang ada di Desa sehingga ADD dapat di terima dan dilaksanakan sesuai dengan Undang - Uandang.
Dalam hal ini termasuk pemerintah Desa Lajuk telah menggunakan / menyelenggarakan tadi malam 07 April 2019 menyalurkan Dana Desa selain yang sudah di atur dalam peraturan menteri Desa juga di gunakan bagi pendidikan dan kesehatan, untuk pendidikan meliputi Madin,TPQ,MI serta guru guru mengaji di mushollah - mushollah sedangkan untuk kesehatan ada program sanitasi, jambanisasi dimana bagi warga yang belum mempunyai WC dan septic tank akan di berikan, pengeboran air artesis yang di pergunakan untuk keperluan air minum dan kebutuhan sehari hari lainya bagi masyarakat / warga Desa Lajuk.
Dalam sambutanya kepala Desa menaruh harapan pada semua lembaga yang sudah di berikan support berupa tunjangan agar supaya bisa meningkatkan pelayanan pendidikanya kepada anak-anak didiknya masing masing dan out putnya menjadi anak anak yang berahlakul karimah sedangkan untuk jamban agar supaya di manfaatkan serta di rawat dengan sebaik baiknya.
0 komentar:
Posting Komentar