peserta bimtek mendengarkan penjelasan nara sumber
Kim Setia Kawan, 22 Januari 2020
BUMDes ( Badan Uasaha Milik Desa ) Desa Lajuk yang di kelola oleh
masyarakat serta pemerintah Desa adalah salah satu bentuk upaya yang di
lakukan pemerintah Desa guna memperkuat perekonomian Desa yang di buat
berdasarkan pada potensi Desa yang ada, BUMDes adalah merupakan suatu
lembaga yang di bentuk oleh masyarakat berdasarkan asas kemandirian
dengan modal usaha yang ada di masyarakat.
Oleh karenanya guna meningkatkan kemampuan, wawasan didalam pengelolaan
BUMDes maka pemerintah Desa Lajuk mengikut sertakan kepengurusan
BUMDes, BPD serta perwakilan pemerintah Desa Lajuk mengikuti Bimtek
Peningkatan Kapasitas BUMDes selama 3 hari di mulai tanggal 20, 21 dan
22 di Desa Sekar Putih Kecamatan Gondangwetan, acara tersebut di buka
langsung oleh Bapak Rachmat Syarifuddin selaku camat Gondangwetan.
Dalam sambutanya beliau mengatakan " Bahwasanya pada Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Pada Pasal 213 Ayat 1 di
sebutkan bahwa " Desa dapat mendirikan usaha milik Desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi Desa".
Tujuan
diadakanya Bimtek ini tidak lain adalah biar kepengurusan BUMDes
nantinya dapat memahami tentang prosedur pendirian, kepengurusan, serta
pengelolaan BUMDes yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar