Kim Setia Kawan. Pada pembentukan BPD memang di amanatkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku yakni harus membentuk kepanitiaan termasuk Desa Lajuk. Sabtu tanggal 16 Maret 2019 membentuk panitia pengisian Badan Permusyawaratan Desa masa khidmat (2019-2024) yang dihadiri oleh perangkat Desa,LPM,RT/RW,LPM,TOGA & TOMAS. Panitia inilah nantinya yang akan bertanggung jawab sepenuhnya atas terlaksananya kegiatan sedangkan pihak desa hanya ketempatan saja.
Panitia ini haruslah paham dengan
aturan pembentukan BPD baik aturan yang lama maupun aturan yang baru
panitia pembentukan BPD ini maksimal 11 orang 9 orang dan 7 orang yang
berasal dari perangkat 3 orang dan sisanya diisi masyarakat umum yang
masing masing Desa jumlah panitianya berbeda beda sesuai jumlah
penduduknya dan karakter masing masing Desa.
Pada sambutanya Kepala Desa Lajuk M SUUDI mengatakan bahwa masa jabatan BPD yang sekarang akan habis masa khidmatnya pada semester pertama 2019 lebih jauh beliau mengatakan BPD adalah lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan pemerintahan yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang di tetapkan secara demokratis pembentukan pengisian BPD dilaksanakan oleh panitia yang di tetapkan Kepala Desa. pemilihan calon anggota BPD paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Dikarenakan Desa Lajuk cuma terdiri dari 2 Dusun sehingga jumlah panitianya harus terdiri dari 7 orang masing masing dari perangkat dan 5 orang dari masyarakat umum.
0 komentar:
Posting Komentar